Kamis, 27 November 2014

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI



Halo angan angan sekalian saya disini akan menceritaken masalah penegakan hukum yang ada di Negara Indonesia yaitu Negara gua sendiri lah. Negara yang sangat bagus menurut gua, menurut gua ya tau dah menurut lo mah. Langsung saja lah
Indonesia adalah negara hukum yang sangat lah mengutamakan hukum sebagai landasan utama dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat saat ini . Komitmen negara Indonesia sebagai negara hukum yang  selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun , sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum ,hukum yang adil dan tegas. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menanggani setiap kasus hukum baik PIDANA  Maupun PERDATA.. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya, berikut adalah  uraian penulis secara singkat bagaimanakah kondisi penegakkan hukum di Negara Indonesia.

Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih banyak kritikan dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan dari berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan dari berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Karena meraka semua mempunyai harta yang melimpah dan seperti dunia milik sendiri. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  .tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang sangat lah salah

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini sama  seperti yang didiskripsikan  Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur sdr Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum sebesart beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan selalu  menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan semua ini akan berakhir ?

Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjual belikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum darai pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Lalu pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu sebagai berikut ;
1. (Pertama ), lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2. (Kedua), peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. (Ketiga) , rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. (Keempat) , minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. (Kelima) , tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. (Keenam) , paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7. (Ketujuh), kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 

Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum " Menegakkan Benang Basah " oleh karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia melakukan perubahan dalam melakukan perbuatan hukum yang dicita citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme , egoisme yang harus dijalankan oleh masyarakat Indonesia adalah suatu Kebersamaan melawan Kejahatan yang dapat menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial seperti judul Tulisan saya " Penegkkan Hukum " Runcing Kebawah dan Tumpul Keatas " hal ini merupakan PR pemerintah yang sekarang agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat dimana mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan seperti halnya kasus di Papua , Bima , Lampung dan banyak lagi tempat di Indonesia ini yang dapat memicu konflik nasional dan hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebagai Regulator namun merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia serta lembaga lembaga sosial yang ada. Kita juga harus menaati hukum yang ada di Negara Indonesia. Dan menegakan hukum seadil adlinya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
                http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2012/03/masalahpenegakkan-hukum-di-indonesia.html
Kesimpulan : Indonesia itu adalah Negara hokum jadi hokum harus di pentingkan di Negara Indonesia. Pada hokum di Indonesia tidak ada suatu keistimewaan antara hokum pidana dan juga perdata. Di Negara Indonesia ini lebih banyak keritikan dari pada pujian nya karena ada masalah-masalah hokum yang belum tuntas di Negara ini. Di Indonesia sendiri hukum itu bisa di beli bagaikan barang. Siapa yang punya banyak harta dialah yang berkuasa. Ya Negara Indonesia maklum lah masyarakat nya banyak. Di Negara Indonesia sendiri rakyat kecil yang terkena hukum pasti akan sengsara sementara rakyat menegah keatas pasti akan sangat lah mudah untuk memanipulasi hukum yang ada. Ada juga faktor-faktor yang menghamat hukum di Negara Indonesia. Jadi sebagai warga Negara Indonesia kita haruslah mentaati hukum dan juga para pemerintahan di Indonesia haruslah menegakan hukum secara adil dan tidak lah di beda bedakan
PENDAPAT SAYA : sebaiknya Negara Indonesia ini agak sedikit keras terhadap hukum dan juga jangan membedabedakan hukumj yang ada masyarakat di Indonesia bila melanggar hukum harus lah di hukum. Dan sebaiknya pemerintahan juga harus memberesi masalah hukum yang ada di Indonesia. Urusilah masalah hukum yang menyangkut Negara Indonesia dan di nomor duakan masalah hukum yang per individu tetapi juga harus di tegakan dan di beri hukuman yang setimpah atas apa yang dia perbuat bagi Negara Indonesia ini

Kamis, 16 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia


  Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku disuatu negara. hak asasi manusia juga harus di junjung tinggi oleh setiap masyarakat nya. ada pun juga suatu organisasi yang mengurus suatu permasalahan tentang HAM yaitu seperti di indonesia Komnas HAM. adapun kasus-kasus HAM yang masih belum terselesaikan di suatu negara sehingga di harapkan perkembangan dunia ham di dunia terwujud ke arah yang lebih baik. HAM juga menjujung tinggi agar manusia nya bebas menentukan pilihan dan pilihan itu mengarah ke pilihan yang positif bukan pilihan negatif.

adapun juga contoh-contoh dari pelanggaran HAM


  1. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  2. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun. 
  6.  Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  7.  Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  8.  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  9.  Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  10.  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Jadi banyak sekali contoh dari pelanggaran HAM yang harus kita hindari. HAM juga harus kita kuasai sejak dini agar kedepan nya kita tidak repot lagi. HAM itu sangat melekat pada setiap negara yang ada.


Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Jadi banyak juga beraneka ragam hak asasi manusia. seperti yang kita ketahui bahwa hak asasi manusia sudah ada pada diri kita masing-masing sejak lahir dan kita pun harus menonjolkan hak asasi manusia tersebut agar kita bisa menjadi manusia yang seutuhnya.

OH iya ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara indonesia



1. Kasus Marsinah

Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

2. Aksi Bom Bali

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

3. Kasus Pembunuhan Munir

Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.

4. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.

Dari kasus diatas bisa kita simpulkan bahwa masih ada beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara yaitu negara indonesia. sungguh ironis memang. saya sendiri pun merinding dengan keadaan hak asasi manusia yang sering di langgar oleh setiap umat manusia.

Selain di indonesia ada juga negara yang mempunya kasus-kasus hak asasi manusia Contoh nya



1. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir

Bentrok antara pihak oposisi dan pemerintah sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.

2. Benito Mussolini di Italia

Rezim pemimpin otoriter pernah terjadi di negara Italia sejak tahun 1924. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun dalam masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejaman Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

3. Adolf Hitler di Jerman

Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.

4. Sengketa Israel dan Palestina

Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu sengketa global yang berkepanjangan. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.

5. Perang Sipil di Bosnia

Perang sipil sempat terjadi antara Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.

6. Kasus Afrika Selatan

Kasus HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Peristiwa yang sama sempat terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.

ini lah contoh-contoh kasus dari hak asasi manusia yang terjadi di dunia. kasus-kasus tersebut sempat juga menggemparkan dunia. ada juga yang dari perang dunia.

Hak asasi manusia sendiri juga harus kita kuatkan dan kita tunjukan karena manusia sangatlah membutuhkan yang nama nya hak asasi manusia. saya pribadi sih insya allah sudah menjalankan hak asasi manusia dengan bebas berpendapat dengan rekan-rekan kita, kita juga bebas dalam menentukan pilihan dalam diri kita. saya tidak suka dengan orang yang selalu mencampuri hak asasi manusia. apalagi sampai melakukan pelanggaran hak asasi manusia. banyak juga hal- hal baik yang sudah saya lakukan dalam hidup ini

Hak asasi manusia di negara saya maupun di negara lain masih banyak juga sering di langgar. bagaimana negara mau damai? kalo banyak pelanggaran ham dari setiap sudut wilayah, kota dan juga sudut-sudut lain nya. negara itu akan menjadi bahan bicaraan di negara lain bahwa negara yang itu itu dan itu masih terjadi pelanggaran hak asasi manusia. salah satu pelanggaran ham yaitu masih terjadinya tindakan pemerkosaan di setiap negara. pemerkosaan ini menjadi buah bibir karena tindakan ini sangat lah merugikan bagi siapapun. saya tekankan agar jangan ada yang melalukan tindakan pemerkosaan kan masih ada tindakan yang lain. yang lebih postif dan yang pastinya lebih berguna bagi masa depan yang ada.

KESIMPULAN : Hak asasi manusia itu sangat melekat pada diri seorang manusia. jangan coba-coba untuk melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. ada pun juga macam- macam dari hak asasi manusia. dari bidang ekonomi, politik maupun dari pribadi. contoh contoh kasus dari hak asasi manusia di negara indonesia dan juga kasus di dunia. seiring berjalan nya waktu hak asasi manusia lama kelamaan juga menjadi buah bibir karena masih banyak pelanggaran nya di dunia

PENDAPAT : Pelanggaran hak asasi manusia harus di jauhkan di setiap negara. caranya dengan dari niat masing- masing manusia menjalankan hak asasi manusia sepenuh hati. jangan lah melanggara nya atau pun mencampuri nya. kalo bisa sih saling membantu satu sama lain. agar bisa saling berikatan. jangan juga lah membeda beda kan nya dari keluarga, suku, jabatan dan keturunan. karena kita disini semua sama yaitu mempunya tujuan yang sama tetapi berbeda-beda prinsip. oleh karena itu lah jagalah hakikat hak asasi manusia. 

Maaf bila saya menjelaskan hak asasi manusia nya tidak terlalu sempurna mohon di maklumkan
SUMBER:

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

 http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html