Kamis, 27 November 2014

MASALAH PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI



Halo angan angan sekalian saya disini akan menceritaken masalah penegakan hukum yang ada di Negara Indonesia yaitu Negara gua sendiri lah. Negara yang sangat bagus menurut gua, menurut gua ya tau dah menurut lo mah. Langsung saja lah
Indonesia adalah negara hukum yang sangat lah mengutamakan hukum sebagai landasan utama dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat saat ini . Komitmen negara Indonesia sebagai negara hukum yang  selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun , sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum ,hukum yang adil dan tegas. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menanggani setiap kasus hukum baik PIDANA  Maupun PERDATA.. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya, berikut adalah  uraian penulis secara singkat bagaimanakah kondisi penegakkan hukum di Negara Indonesia.

Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih banyak kritikan dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan dari berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan dari berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Karena meraka semua mempunyai harta yang melimpah dan seperti dunia milik sendiri. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  .tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang sangat lah salah

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini sama  seperti yang didiskripsikan  Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur sdr Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum sebesart beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan selalu  menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan masih banyak lagi, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan semua ini akan berakhir ?

Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjual belikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum darai pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Lalu pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu sebagai berikut ;
1. (Pertama ), lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2. (Kedua), peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. (Ketiga) , rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. (Keempat) , minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. (Kelima) , tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. (Keenam) , paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7. (Ketujuh), kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 

Mencermati berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum " Menegakkan Benang Basah " oleh karena itu agar seluruh anak bangsa Indonesia melakukan perubahan dalam melakukan perbuatan hukum yang dicita citakan dan jangan ada lagi rasa individualisme , egoisme yang harus dijalankan oleh masyarakat Indonesia adalah suatu Kebersamaan melawan Kejahatan yang dapat menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial seperti judul Tulisan saya " Penegkkan Hukum " Runcing Kebawah dan Tumpul Keatas " hal ini merupakan PR pemerintah yang sekarang agar jangan terjadi perpecahan di negeri ini mengingat dimana mana terjadi konflik masyarakat karena ketidakadilan seperti halnya kasus di Papua , Bima , Lampung dan banyak lagi tempat di Indonesia ini yang dapat memicu konflik nasional dan hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebagai Regulator namun merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia serta lembaga lembaga sosial yang ada. Kita juga harus menaati hukum yang ada di Negara Indonesia. Dan menegakan hukum seadil adlinya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
                http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2012/03/masalahpenegakkan-hukum-di-indonesia.html
Kesimpulan : Indonesia itu adalah Negara hokum jadi hokum harus di pentingkan di Negara Indonesia. Pada hokum di Indonesia tidak ada suatu keistimewaan antara hokum pidana dan juga perdata. Di Negara Indonesia ini lebih banyak keritikan dari pada pujian nya karena ada masalah-masalah hokum yang belum tuntas di Negara ini. Di Indonesia sendiri hukum itu bisa di beli bagaikan barang. Siapa yang punya banyak harta dialah yang berkuasa. Ya Negara Indonesia maklum lah masyarakat nya banyak. Di Negara Indonesia sendiri rakyat kecil yang terkena hukum pasti akan sengsara sementara rakyat menegah keatas pasti akan sangat lah mudah untuk memanipulasi hukum yang ada. Ada juga faktor-faktor yang menghamat hukum di Negara Indonesia. Jadi sebagai warga Negara Indonesia kita haruslah mentaati hukum dan juga para pemerintahan di Indonesia haruslah menegakan hukum secara adil dan tidak lah di beda bedakan
PENDAPAT SAYA : sebaiknya Negara Indonesia ini agak sedikit keras terhadap hukum dan juga jangan membedabedakan hukumj yang ada masyarakat di Indonesia bila melanggar hukum harus lah di hukum. Dan sebaiknya pemerintahan juga harus memberesi masalah hukum yang ada di Indonesia. Urusilah masalah hukum yang menyangkut Negara Indonesia dan di nomor duakan masalah hukum yang per individu tetapi juga harus di tegakan dan di beri hukuman yang setimpah atas apa yang dia perbuat bagi Negara Indonesia ini